Oknum guru melakukan pelecehan Seksual terhadap Siswinya,Devisi Hukum LPPA Bone harap,Pelaku dijerat hukum Sesuai Undang Undang berlaku.
Sumber: beritaseputarbone beritaseputarbone,Watampone. Musnoyus (41) Oknum guru diduga mencabuli seorang anak dibawah Umur, dimana korban pelecehan seksual diketahui LV (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Bone. saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, di kantor Kapolsek Palakka, untuk proses pemeriksaan. Diketahui pelaku masih tercatat sebagai tenaga pengajar di Sekolah Satu Atap (Satap) tempat korban sekolah. Menurut pengakuan Korban yang didampingi oleh dari Devisi Hukum Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kabupaten Bone, dirinya diiming-imingi untuk dinikahi sehingga korban tak menolak untuk diajak berhubungan dan pelaku sering beri uang kepada korban Devis Hukum LPPA Kabupaten bone, Martina, berharap agar pelaku dijerat hukum seberat beratnya yang sesuai undang undang berlaku. "kami beraharap, pelaku ini dijerat hukum seberat beratnya yang sesuai undang undang yang berlaku, apa lagi dia seorang gu...